Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Pasangkayu Teken MoU dengan Jaksa-Polisi, Ini Kerja Samanya

Penekenan MoU sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam nota kesepahaman.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
handover
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan jaksa dan kepolisian, Senin (5/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan jaksa dan kepolisian, Senin (5/2/2018).

Dalam rilis yang diterima TribunSulbar.com, Selasa (6/2/2018), MoU tersebut merupakan keseriusan Pemkab Pasangkayu dalam menangani aduan dari masyarakat.

MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Mamuju Agus Ambo Djiwa, kajari Pasangkayu, dan Polres Pasangkayu di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu.

Inti dari MoU tersebut adalah Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agus Ambo Djiwa menuturkan penekenan MoU sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam nota kesepahaman.

Tujuannya untuk memberi kepastian atau kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dengan APH terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Sasaran nota kesepahaman ini meliputi APIP, ASN pada Kejari Pasangkayu, pegawai negeri pada Polres Pasangkayu dan segenap unsur pemerintahan daerah," katanya.

Penandatanganan MoU yang difasilitasi oleh Inspektorat Pasangkayu ini dirangkaikan dengan sosialisasi substansi dari MoU.

Sosialisasi dihadiri oleh para stakeholder seperti ketua DPRD, para kepala OPD Lingkup Kabupaten Pasangkayu, camat dan kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved