Hati-hati Motret Sembarangan di RSUD Lasinrang Pinrang, Bisa Kena UU ITE
Ia menyebutkan, hal itu dilakukan untuk menjaga privasi pasien dan petugas dalam menjalankan pelayanan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syharullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Manajemen RSUD Lasinrang Pinrang menerapkan pelarangan pengambilan gambar, video, dan perekaman suara di seluruh area pelayanan rumah sakit.
Hal itu hanya bisa dilakukan jika ada izin resmi dari pihak RSUD Lasinrang.
"Area pelayanan rumah sakit itu meliputi pasien dan keluarga, staf dan karyawan, serta seluruh elemen lainnya yang berkaitan tentang pelayanan rumah sakit itu sendiri," tutur Humas RSUD Lasinrang, Yanti Mas'ud saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (5/2/2018).
Baca: RSUD Lasinrang Pinrang Raih Akreditasi Paripurna, Begini Penjelasan Direktur
Baca: Soal Difteri, Ini Kata Dokter Spesialis Anak RSUD Lasinrang Pinrang
Ia menyebutkan, hal itu dilakukan untuk menjaga privasi pasien dan petugas dalam menjalankan pelayanan. Pelarangan itu juga sesuai dalam beberapa aturan perundang-undangan.
"Di antaranya UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 40, UU No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran pasal 48 dan 51, UU No 1 tahun 2008 tentang ITE pasal 27, UU No 8 tahun 2014 tentang hak cipta, serta UU No 19 tahun 2016 tentang ITE," tuturnya.
Namun, katanya, untuk kepentingan peliputan jurnalis, tentu tak ada larangan untuk itu. "Tidak ada pelarangan, namun tetap harus ada informasi sebelumnya," katanya.(*)