Veronica Tan Tercemar Gara-gara Asmara Julianto, Anda Kaget Jika Tahu Latar Belakang Ayah-Ibu Vero
Namun usai sidang, Fifi yang juga kuasa hukum sekaligus adik Ahok mengungkap bobrok Veronica kepada media.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang perdana gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (49) terhadap istrinya Veronica Tan (40) Rabu (31/1/2018) hanya berlangsung singkat.
Kurang lebih 15 menit.
Hakim pengadilan agama menunda sidang karena Veronica selaku tergugat tidak hadir dan hanya menitip surat kepada majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan hingga 7 Februari 2018.
Baca: Memalukan! Ada Datanya Kalah dari Malaysia, Pantas Presiden Jokowi Marah Besar
Baca: Putus Asa Dikhianati Veronica Tan, Ahok Bakal Kecewa Berat Kedua Kalinya, Vero Menang Lagi?
Hal itu dilakukan karena pihak Veronica tidak hadir pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Adapun persidangan hanya berlangsung sekitar 15 menit, pukul 10.10-10.25.
Persidangan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica berlangsung tertutup.
Namun usai sidang, Fifi yang juga kuasa hukum sekaligus adik Ahok mengungkap bobrok Veronica kepada media.
"Hari ini cuma begitu, kami sampaikan surat yang dititipkan Bu Vero. Surat itu menyatakan, Bu Vero menyerahkan kebijaksanaan kepada hakim," ujar Josefina.
Setelah menyerahkan surat Veronica, barulah majelis hakim menunda persidangan.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Adapun permasalahan Ahok dan Veronica telah terjadi sejak 7 tahun lalu. Keluarga bahkan pendeta telah berulang kali melakukan mediasi.
Namun, akhirnya Ahok memutuskan menggugat cerai sang istri.
