Culik Anak di Sidrap, Tukang Servis HP Ini Diringkus di Pinrang
Tiba-tiba pelaku menghampiri korban, lalu menyuruhnya untuk diantar ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor korban.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Unit Resmob Polres Pinrang menangkap pelaku penculikan anak di Jl Andi Makkulau, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (30/1/2018).
Pelaku bernama Muh Amin (38), Warga Jl Andi Dendang, Kelurahan Salo Bukkang, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Pria yang bekerja sebagai tukang servis HP itu menculik anak bernama Arman (14), warga Jl Palapparae, Kelurahan Salo Mallori, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Rabu (31/1/2018), peristiwa penculikan itu bermula saat korban (Arman) sedang antre di loket pembayaran listrik di Jl Andi Takko, Kelurahan Salo Bukkang, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Baca: Segera Diadili, Empat Pelaku Penculikan Bayi Hanun Terancam 15 Tahun
Baca: Yusfikar Jadi Otak Penculikan Balita di Makassar, Keluarga di Barru Tak Menyangka
Tiba-tiba pelaku menghampiri korban, lalu menyuruhnya untuk diantar ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor korban.
Korban juga diimingi-imingi uang Rp 50 ribu. Di tengah perjalanan, pelaku meminta kepada korban untuk bertukaran posisi boncengan.
Kemudian, pelaku pun membawa korban menuju Kabupaten Pinrang. Saat berada di Jl Landak Pinrang, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.
Baca: Ada Isu Penculikan Anak di Galesong Utara, Ini Kata Kapolres Takalar
Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun mengatakan, informasi penculikan itu ia peroleh dari Kanit Resmob Polres Sidrap Aiptu Halim, yang menyebutkan bahwa pelaku mengarah ke Kabupaten Pinrang.
"Kami pun bergerak cepat. Saat pelaku melintas di wilayah Pinrang, langsung dicegat dan diamankan," tuturnya.
Hasmun menyebutkan, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pinrang, kemudian akan diserahkan ke Kapolsek Duapitue Polres Sidrap Iptu Ramli.
"Pelaku akan melalui proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(*)