VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Suasana Saat Laskar Kotak Kosong Laporkan Bupati ke Polres Enrekang
Para perwakilan pengunjuk rasa tersebut menyerahkan secara langsung laporan dugaan pelanggaran statement Bupati Enrekang
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Massa dari beberapa kecamatan yang menamakan diri Laskar kotak kosong menyambangi Mapolres Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Senin (29/1/2018).
Kedatangan mereka untuk berunjuk rasa dan melaporkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando ke pihak kepolisian terkait statementnya mengenai memilih kotak kosong berarti tak berpancasila.
Usai berorasi dan berunjuk rasa, para perwakilan massa Laskar Kotak Kosong diterima oleh Wakapolres Enrekang, Kompol Aziz Taba beserta para perwiranya di salah satu ruangan di Mapolres Enrekang.
Para perwakilan Laskar Kotak Kosong terdiri dari Koordinator Aksi, Alzam Taqwa, Ketua PBB Enrekang, Damansyah, Tokoh Masyarakat, Andi Nurhatman Nurdin Karumpa (Atong), Syarifuddin Sinring, Chaerul Tahir dan lainya.
Para perwakilan pengunjuk rasa tersebut menyerahkan secara langsung laporan dugaan pelanggaran statement Bupati Enrekang kepada Polres Enrekang.
"Kami serahkan laporan kami terkait dugaan pelanggaran Muslimin Bando, terkait penyataannya dalam rapat di kantor bupati bahwa pemilih kotak kosong tidak Pancasilais," kata Alzam Taqwa.
Menurut Alzam, pihaknya tak menerima pernyataan itu karena pemilih kotak kosong juga punya Pancasila, sehingga menyinggung perasaan masyarakat pemilih kotak kosong.
"Kami dan seluruh peserta aksi menjadi korban dan merasakan sakit atas statement itu, jadi kami melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti secepatnya," ujarnya.
Ia pun memberi tenggat waktu selama dua pekan hingga satu bulan untuk segera memproses kasus tersebut.
Sementara Wakapolres Enrekang, Kompol Aziz Taba, mengatakan menerima laporan tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami menerima laporannya untuk disampaikan ke pimpinan dan diproses sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.