Status Terkatung-katung, Honorer K2 Bulukumba Ancam Berhenti
Dalam undang-undang tersebut tidak ada lagi regulasi yang mengatur tentang pengangkatan honorer K2.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Puluhan honorer kategori dua (K2) yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), menyambangi kantor DPRD Bulukumba, Selasa (30/1/2017).
Kedatangan mereka untuk mendesak DPRD agar mengupayakan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014.
Pasalnya, dalam undang-undang tersebut tidak ada lagi regulasi yang mengatur tentang pengangkatan honorer K2.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Korda Bulukumba, Hasbah mengungkapkan, dirinya beserta rekan sesama K2 mendesak DPRD agar memperjelas status mereka.
"Kami inginkan DPRD dan pemerintah daerah dapat mempertahankan kami dengan melakukan perubahan Undang-undang tersebut," katanya.
Baca: Hentikan Tenaga Honorer, Syamsari Kitta: Harus Ambil Putusan Tak Populis
Baca: Anggota DPRD Bulukumba Bikin Status Facebook Soal Honorer K2, Begini
Guru honorer di SD 83 Pangi-pangi, Kecamatan Rilau Ale itu menambahkan, ia beserta ribuan honorer K2 lainnya menunggu kejelasan status mereka saat ini.
Jika memang tidak ada cara untuk memperjuangkan mereka, Hasbah dan rekannya bakal mencari pekerjaan yang lebih layak.
"Kami butuh kejelasan. Kalau memang tidak bisa dipertahankan, kami akan berhenti dan mencari pekerjaan lain," tuturnya.
Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki menuturkan, pihaknya akan terus berupaya untuk memperjuangkan ribuan honorer K2 tersebut.
Menurut legislator Golkar itu, dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan KemenPAN dan DPR RI mengenai nasib honorer K2 saat berada di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Keputusan dari pusat itu, kami disuruh menunggu regulasi. Kasihan juga karena ada 1000 lebih. Kalau mereka mogok, bisa lumpuh pendidikan di Bulukumba," kata Hamzah Pangki.
Selaku perwakilan rakyat, lanjutnya, pihaknya bakal bersurat ke KemenPAN, DPR RI, dan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) agar sampai hingga Presiden.(*)