Hakim Geleng-geleng Kepala, Begini Modus Anggota DPRD Rampok Uang SPPD Fiktif
Mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun terlihat geleng-geleng kepala. Hakim Ketua, Sri A Endang Ningsih pun langsung berkomentar.
Penulis: Sudirman | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Kenapa banyak orang ingin menjadi anggota dewan?
Majelis hakim ini mengungkap sebabnya.
Sidang kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (25/1/2018), membuat majelis hakim terkaget-kaget.
Baca: Video: Ngamuk di RS, Suami Pasien Nangis Ternyata Eks Pengacara Jessica Kumala Wongso
Baca: Masih Ingat Lia Eden? Wanita Ini Ngaku Jelmaan Malaikat Jibril, Begini Nasibnya Sekarang
Baca: TERPOPULER: Video Viral Pasien Dilecehkan, Tarif Booking Artis, Alasan Prabowo-Titiek Cerai
Bermula dari keterangan terdakwa Budi yang bertindak sebagai bendahara, membeberkan besaran uang dan fasilitas yang diterima anggota dewan selama perjalanan dinas.
“Jadi acaranya tidak sampai 2 jam, tetapi dihitung selama 3 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Sri A Endang Ningsih kepada terdakwa.
Tidak sampai di situ, Hakim Sri juga mendalami uang dinas yang diterima anggota dewan.
Termasuk mekanisme pencairan anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan dinas.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa pun mengaku membayarkan uang dinas kepada seluruh anggota dewan yang namanya tercantum dalam surat dinas.
Bahkan uang tetap dibayarkan meskipun beberapa anggota dewan tidak ikut berangkat dan sebagian lainnya tidak menghadiri kegiatan sesuai agenda dinas.
“Kalau untuk anggota per harinya satu juta lebih dan pimpinan tiga jutaan. Nanti ditambah lagi dengan uang hadir rapat Rp 450.000 merata untuk anggota maupun pimpinan,” kata terdakwa.
Mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun terlihat geleng-geleng kepala. Hakim Ketua, Sri A Endang Ningsih pun langsung berkomentar.
“Pantas ya, banyak yang ingin jadi anggota dewan,” ujarnya.