Jukir Online Makassar Bisa Raup Rp 10 Juta Perbulan, Bagaimana Caranya?
Dengan adanya bonus ini, jukir online kita bisa memperoleh pendapatan hingga Rp10 juta perbulan
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar bekerjasama PT Aplikasi Digital Nusantara membuat program khusus untuk juru parkir (jukir) online Kota Makassar.
Program yang dimulai sejak 8 Januari ini berupa pemberian bonus khusus kepada jukir online yang mampu mencapai target transaksi parkir online setiap harinya.
Dirut PD Parkir Makassar, Irianto Ahmad mengatakan bonus tersebut memungkinkan untuk para jukir mendapatkan penghasilan tambahan, yang jika ditotal dengan pendapatan regulernya bisa mencapai Rp10 juta perbulan.
"Dengan adanya bonus ini, jukir online kita bisa memperoleh pendapatan hingga Rp10 juta perbulan," kata Irianto usai memberi bonus kepada jukir online pertama yang mampu capai target Rabu (24/1/2018).
Untuk mencapai target Rp10 juta perbulan bagi jukir online bukanlah hal mudah, mereka harus mencapai target minimal 300 transaksi parkir perhari selama satu bulan penuh.

Adapun hitungannya yakni, PD Parkir akan memberi bonus ke jukir sebesar Rp40 ribu perhari jika mencapai target 100 transaksi.
Bonus akan berlaku kelipatan, setiap 10 transaksi berikutnya akan mendapat tambahan bonus Rp10 ribu.
Jadi, jika dalam satu hari jukir online mampu mencapai minimal 300 transaksi, maka akan mendapat tambahan bonus Rp 240 ribu. Bonus itu diluar pendapatan reguler jukir.
Untuk pendapatan reguler harian jukir sendiri, menggunakan sistem sharing 60:40 dengan PD Parkir Makassar selaku pengelola.
Jika dalam satu hari jukir dapat transaksi sebanyak 300 dengan biaya Rp2.000 per kendaraan, maka pendapatan regulernya adalah Rp 600.000, itu kemudian dibagi 60:40 dan jukir mendapat Rp 240 ribu.
Pendapatan reguler ditambah bonus untuk transaksi 300, jukir mampu memperoleh Rp 480 ribu perharinya, jadi dalam 30 hari bisa meraup total Rp14,4 juta.
Hitungan tersebut menggunakan hitungan angka maksimal yang mampu diperoleh jukir setiap harinya selama satu bulan, serta memiliki syarat tertentu. (*)