Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sanksi Kurang Tegas, Perda KTR Pemkot Makassar Belum Efektif

Ia mengatakan penegakan perda KTR sulit terwujud akibat kebiasaan masyarakat yang sulit berubah.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kadis Kesehatan Makassar dr Naisyah Tun Azikin 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak Disahkan tahun 2013 lalu, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemkot Makassar hingga saat ini dinilai belum efektif.

Perda yang diinisiatori anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar ini masih jauh dari yang diharapkan.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah T Azikin. Ia mengatakan penegakan perda KTR sulit terwujud akibat kebiasaan masyarakat yang sulit berubah.

Naisyah mengatakan, Dinas Kesehatan sebagai salah satu SKPD yang terkait langsung dengan perda tersebut, telah melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan perda ini.

"Kami Dinkes rutin sosialisasi bagaimana penerapan KTR oleh masyarakat pada semua kawasan tapi masalah rokok kan masalah prilaku, untuk mengubah prilaku itu perlu ketegasan juga," kata Naisyah, Senin (22/1/2018).

Ia mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan dari tim penegak perda untuk memberi sanksi ke masyarakat yang melanggar.

"Ini mungkin yang perlu diperjelas bagaimana penegakan sanksinya oleh tim penegak perda, karena kalau soal sosialisasi itu sudah massif dilakukan. Contoh di kantor, kalau kami dari aspek kesehatan sudah memasang tanda larangan merokok, tapi kalau sanksi tak dijakan yah susah juga, karena ini masalah prilaku," ungkapnya.

Soal kawasan merokok, Naisyah mengatakan hampir semua perkantoran sudah membuat ruangan khusus merokok. Namun sifat masyarakat yang cenderung tak memperhatikan aturan membuat perda tak berjalan efektif.

"Merokok itu soal prilaku, sehingga untuk mengubah itu perlu pendekatan, juga ketegasan. Karena perokok kan berfikiran akibatnya ditanggung sendiri, tetapi yang ditakutkan adalah dampaknya kepada orang lain. Soal penyakit mungkin tak ditakuti, tapi kalau sanksi itu bisa," katanya.

Ia mengatakan akan duduk bersama lagi dengan tim terpadu penegakan perda, dan mendata kembali berapa persen perkantoran yang belum memiliki ruang merokok.

"Mungkin tahun ini akan kita prioritaskan penerapan sanksi, agar penerapan perda bisa berjalan cepat, itu mungkin jalan terbaik. Kami sudah rutin sosialisasi KTR, kalau perda sudah memasuki tahun ketiga, sudah perlu sanksi ketat," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved