Mau Ketemu Bupati dan Wabup Bulukumba? Anda Dilarang Bawa Barang Ini
Aturan tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokoler, namun baru diterapkan di Bulukumba,
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Bagian (Kabag) Protokol Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bulukumba, Andi Buyung Saputra, menginformasikan peraturan jika ingin memasuki ruangan bupati dan wakil bupati.
Aturan tersebut yakni tamu tidak diperkenankan untuk membawa tas dan telepon genggam memasuki ruangan.
Andi Buyung menjelaskan, aturan tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokoler, namun baru diterapkan di Bulukumba, Senin (22/1/2018) kemarin.
"Ini bukan saya buat-buat. Ini memang SOP namun baru kita diterapkan," kata Buyung, Selasa (23/1/2018).
Baca: Honorer K2 Temui Bupati Bulukumba, Ini Keluhannya
Menurut Buyung, hal tersebut bertujuan agar tidak mengganggu konsentrasi bupati dan wakilnya saat pertemuan.
Tamu diperkenankan membawa telepon genggam memasuki ruangan tersebut jika disetujui oleh bupati melalui ajudannya.
"Yang diizinkan itu bersifat situasional, misalkan memang perlu sangat diperlukan, itu baru bisa diizinkan," tutur Buyung.
Mantan Camat Kajang itu menjelaskan, pihaknya bakal menyediakan tempat penitipan telepon genggam yang difasilitasi tempat untuk mengisi daya baterai. (*)