Skak Mat! Hotman Paris Beri Jawaban Menohok Atas Ajakan Fredrich Yunadi ke Advokat Boikot KPK
Mengetahui perkataan dari Fredrich, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut angkat bicara.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Sama-sama pengacara flamboyan nan tajir, Fredrich Yunadi dan Hotman Paris rupanya punya persepsi berbeda soal profesi keduanya.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum lama ini ditangkap oleh KPK.
Bahkan ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setnov.
Baca: Hasil Lengkap Sepakbola Dini Hari Tadi: FA Cup, Barca Takluk di Copa Del Ray, PSG Menang Besar
Baca: Naudzubillah! 6 Fakta Gadis Sekolah Dasar Sudah Kecanduan Seks, No 4 Dapat Obat Penurun Libido
Baca: Pindah Agama Ikut Suami 7 Tahun Lalu, Begini Nasib Rumah Tangga Artis Cantik Ini Sekarang
Baca: 7 Fakta Achmad Bassrofi, Pemuda yang Ingin Bunuh Presiden Jokowi, Ternyata Dulunya Dukung Ahok
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich pun seakan tak terima dan mengaku jika ia mendapat dukungan dari 90.000 advokat.
"Kalau saya dari Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich.
Selain itu, Fredrich sempat menyatakan jika ia tak bisa dituntut lantaran menjalankan tugasnya.
"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ucapnya.
Senin (15/1/2018) siang, penyidik memeriksa Fredrich sebagai tersangka, pasca-ditahan atas kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ditemui sebelum pemeriksaan, Fredrich yang menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye, masih tidak terima dengan penahanannya.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," ujarnya.