Katai Polisi Begini, Oknum Mahasiswa Ini Diringkus Timsus Polda Sulsel di Gowa
Awal mula Hate Speech atau ujaran kebencian dituju ke institusi Polri, terjadi 13 Januari 2018 di grup Media Sosial (Medsos), Facebook.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku Hate Speech di Jl Barombong, Gowa, Kamis (18/1/2018).
Timsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung Dantimsus IPDA Artenius MB, menangkap pelaku Hate Speech atau ujaran kebencian, Febry Putra (22).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku Hate Speech ditangkap karena pernah lakukan perbuatan itu melalui Medsos Facebook.
"Pelaku adalah warga asal Luwu, tapi di Makassar ini katanya kuliah. Pelaku ini melakukan perbuatannya dengan kata-kata buruk ke institusi polisi," katanya.
Dicky menjelaskan, awal mula Hate Speech atau ujaran kebencian dituju ke institusi Polri, terjadi 13 Januari 2018 di grup Media Sosial (Medsos), Facebook.
Di Medsos Facebook, pelaka mengakui hal tersebut, bahwa dia pernah menulis "Polisi setan kayak b*****ng sja ndak sekolah ini semua karna suap UANG,"
Kemudian, dia melanjutkan ujarannya itu dengan kata-kata kasar pelaku. Alasan pelaku kesal dengan tindakan polisi yang tendang sepeda motor wartawan.
"Ya kata pelaku, dia kesal sama polisi yang menendang motor wartawan ketika demonstrasi di kampus UNM Makassar, pada tahun 2015," jelas Dicky. (*)