Pilkada Sidrap 2018
Berkas Dollah Mando Diprotes, Panwaslu Sidrap Minta KPU Lakukan Ini
Kendati demikian, Panwaslu Sidrap meminta KPU meninjau ulang tanda terima model TT.1.KWK Dollah Mando-Mahmud Yusuf.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap menyatakan KPU tidak menyalahi prosedur administrasi pendaftaran Pilkada 2018.
Keputusan itu terkait laporan partai politik pengusung Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Fatmawati Rusdi-Abdul Majid yang mempersoalkan berkas pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf.
Kendati demikian, Panwaslu Sidrap meminta KPU meninjau ulang tanda terima model TT.1.KWK Dollah Mando-Mahmud Yusuf.
"Panwaslu Sidrap tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi. Namun kami meminta KPU Sidrap meninjau ulang tanda terima model TT.1.KWK berkas pendaftaran pasangan yang disoal," kata Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin kepada TribunSidrap.com, Rabu (17/1/2018).
Baca: Berkas Dollah Mando Diprotes, Personel Polres Sidrap Jaga KPU
Sebelumnya, pimpinan partai politk pengusung FATMA yang terdiri dari Partai Golkar, PKS, Nasdem, PAN, PPP, PKB, PBB, PKPI, dan Hanura melaporkan KPU ke Panwaslu Sidrap.
Koalisi pimpinan partai tersebut memprotes KPU karena berkas Dollah Mando-Mahmud hanya melampirkan resi pengiriman berkas permohonan surat keterangan bebas pailit dari jasa pengiriman.(*)