Mulai Maret 2018, PTS Lingkup Kopertis IX Sulawesi Akan Diurus Lembaga Layanan Dikti
Mulai bulan Maret 2018, Kopertis IX akan dipecah menjadi dua L2Dikti. Wilayah kerja Sulsel, Sulbar dan Sultra akan jadi L2Dikti tersendiri
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur: Saldi Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) IX Wilayah IX akan beralih status menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti).
Mulai bulan Maret 2018, Kopertis IX akan dipecah menjadi dua L2Dikti. Kedua L2Dikti itu pertama dengan wilayah kerja Sulsel, Sulbar dan Sultra serta kedua dengan wilayah kerja, Sulut, Gorontalo dan Sulteng.
Baca: Gara-gara Syarat Ini, Striker Bruce Djite Bisa Dimainkan PSM Lawan PSMS Medan
Baca: Mantan Striker PSM Pemilik Tendangan ‘Pisang Ijo’ Ini Bakal Merapat ke PSIS Semarang
Hal itu ditegaskan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr. Andi Niartiningsih MP, dalam rilis humas Kopertis IX Sulawesi, Sabtu (13/1/2018) lalu.
Dijelaskan Andi Niartiningsih, secara nasional saat ini ada 14 Kopertis yang berubah operasi mulai dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) hingga ke Papua. Peralihan status itu menjadikan Kopertis se-Indonesia terbagi atas 18 L2Dikti.
“Kopertis dengan wilayah cukup luas dibagi menjadi dua termasuk yang ada di Kalimantan dan Sulawesi. Lalu NTT dan NTB jadi satu serta ada yang baru di Kepulauan Riau,” tegas Guru Besar Ilmu Perikanan Unhas ini.
Baca: Road to HBH 2018, Ika Teknik Unhas Akan Gelar FGD Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Kehadiran dua lembaga baru itu yang merupakan metamorfosa dari Kopertis IX merupakan tuntutan dari masyarakat guna mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien dan produktif.
Tingkatkan Pelayanan
L2Dikti merupakan impilasi dari menyambut arus globaliasi dalam semua sendi kehidupan. Sumber daya manusia di jajaran Kopertis harus siap menyambut lembaga itu dengan memberikan pelayanan berbasis istem informasi.
Perubahan status Kopertis jadi L2Dikti pada sisi lain akan menambah pelayanan kepada perguruan tinggi.
“Jika selama ini yang dilayani hanya PTS maka lembaga baru ini juga melayani Perguruan Tinggi Negeri (PTN) non Badan Hukum Nasional (BHN),” tegasnya.
Baca: Hanya Dijanji-janji Klub Lama, Mantan Striker PSM Asal Brasil Ini Akhirnya Gigit Jari