Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Larang Bawahannya Penuhi Panggilan Panwaslu Pinrang, Ini Pembelaan Camat Watang Sawitto

Persuratan itu seyogyanya ditujukan kepada dirinya terlebih dahulu sebelum nantinya disampaikan ke lurah bersangkutan.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
hery syahrullah/TribunPinrang.com
Kantor Panwaslu Pinrang, Jl Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Kelurahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, diduga terlibat dalam pelanggaran Pilkada.

Pihak Panwaslu pun melayangkan panggilan untuk ketiga oknum lurah yang bertugas di wilayah Kecamatan Watang Sawitto itu. Namun ketiganya memilih untuk mangkir dari panggilan dengan alasan diperintahkan oleh Camat Watang Sawitto.

"Benar, kami telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi mereka, tapi tak diindahkan," tutur Ketua Panwaslu Pinrang Ruslan saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (15/1/2018).

Menanggapi hal itu, Camat Watang Sawitto Pinrang, Andi Mahmud Bancing mengatakan, dirinya tidak pernah melarang bawahannya untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Panwaslu.

Baca: Tiga Oknum Lurah di Pinrang Ini Mangkir dari Panggilan Panwaslu

Baca: Panwaslu Enrekang Ingatkan Aparat Desa Tak Terlibat Politik Praktis

"Saya tidak melarang, tetapi meminta agar mereka tidak usah hadir karena ada proses atau mekanisme yang tidak benar dalam pemanggilan itu," kata Mahmud.

Menurutnya, persuratan itu seyogyanya ditujukan kepada dirinya terlebih dahulu sebelum nantinya disampaikan ke lurah bersangkutan.

"Itu karena yang bermasalah berstatus ASN, jadi persuratan itu harus ditujukan dulu ke camat. Ini yang menurut kami tidak benar dan perlu kita pahami bersama," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved