Tiga Oknum Lurah di Pinrang Ini Mangkir dari Panggilan Panwaslu
Mangkirnya ketiga oknum Lurah itu tidak akan menghalangi kinerja Panwaslu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat jepala kelurahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang diduga terlibat politik praktis.
Pihak Panwaslu pun melayangkan panggilan untuk ketiga oknum lurah yang bertugas di wilayah Kecamatan Watang Sawitto itu.
Sayang, ketiganya memilih untuk mangkir dari panggilan dengan alasan diperintahkan oleh camat Watang Sawitto.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud membenarkan adanya pemanggilan tiga oknum Lurah tersebut.
Baca: Panwaslu Enrekang Ingatkan Aparat Desa Tak Terlibat Politik Praktis
Baca: Cegah ASN Berpolitik Praktis, Panwaslu Bulukumba Lakukan Ini
"Benar, kami telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi mereka," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (15/1/2018).
Ruslan menyebutkan, ketiga oknum lurah tersebut adalah Lurah Siparappe Hasimming, Lurah Penrang Zulkifli, dan Lurah Maccorawalie Farid Muhiddin.
"Penanganan kasus itu ditangani oleh Panwascam Watang Sawitto," ujarnya. Ruslan mengatakan, pihaknya juga telah diinformasikan terkait alasan mangkirnya kedua oknum lurah itu.
"Alasan keduanya mangkir cukup menarik yaitu atas perintah Pak Camat Watang Sawitto selaku pimpinannya," ungkapnya.
Mangkirnya ketiga oknum Lurah itu tidak akan menghalangi kinerja Panwaslu.
"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14, apabila yang bersangkutan mangkir dua kali dari pemanggilan, prosesnya akan tetap berjalan," jelasnya.(*)