Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2018 - Berita Buruk, 7 Instansi Ini Belum Setor Formasi Pegawai, Jurusanmu Termasuk?

Pemerintah Indonesia berencana membuka kembali penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tingkat pusat maupun daerah.

Editor: Rasni
ilustrasi penerimaan CPNS 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM-Berita gembira di awal tahun bagi para job seeker Indonesia. 

Pemerintah Indonesia berencana membuka kembali penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah sudah mengumumkan Tahun 2018 ini akan merekrut besar-besaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi daerah-daerah.

Kebutuhan formasi masih digodok Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disesuaikan dengan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca: Lihat Gaya Menteri BUMN Rini Soemarno Swafoto di Proyek Makassar New Port

Baca: Karang Taruna Desa Lempangang Gelar Mubes, Ini Tujuannya

Baca: Bandingkan Harta Kekayaan Danny Pomanto Periode 2014 dan 2017, Wajarkah Peningkatannya?

Pendaftaran diperkirakan Februari-Maret ini.

Kabar rencana rekrutmen CPNS oleh pemerintah tahun ini banyak mencuri perhatian netizen.

Terbukti kata kunci pencarian tentang pendaftaran CPNS 2018 sempat menjadi tranding di Google beberapa waktu lalu.

Seiring dengan berita gembira tersebut, tribun-timur.com merangkum dari sejumlah media online, hingga akhir pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masih ada tujuh instansi yang belum mengusulkan formasi CPNS yang diajukan.

CPNS 2018
CPNS 2018 ()

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN per 12 Januari lalu mencatat ada  6 kementerian atau lembaga dan satu pemerintah daerah belum menyampaikan usul penetapan.

Mereka adalah Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Ada juga Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sementara pemerintah daerah sisa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved