3 Oknum Personel Polda Sulbar Dipecat di Awal 2018, Ini Kesalahannya
Mereka diberhentikan berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulbar karena melanggar kode etik Polri atau terlibat kasus narkoba.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak tiga oknum personel Polda Sulbar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya dihadirkan dalam apel PTDH di Halaman Mapolda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (9/1/2018).
Ketiganya adalah Bripka Muh Thaufiq, Brigpol Andi Makkasau dan Brigpol Mustakim.
Mereka diberhentikan berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulbar karena melanggar kode etik Polri atau terlibat kasus narkoba.
Baca: Sebanyak Ini Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Polda Sulbar Sepanjang 2017
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, personel yang dipecat di awal tahun 2018 merupakan sebuah sikap tegas Polri dalam memberantas narkoba.
"Keputusan pemberhentian tentunya tidak diambil dengan semena-mena, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi," kata Baharudin.
Apel PTDH juga dirangkaikan penandatanganan surat pernyataan tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik Polri oleh personel yang masih diberikan kesempatan pembinaan.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan model baru pembinaan dengan memberikan perhatian agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.(*)