Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seret 9 Tersangka, Kejati Sulselbar Terus Telusuri Korupsi Dana LPDB

Setelah menyeret sembilan tersangka, penyidik Kejaksaan kembali mendalami kasus ini guna mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Tugas Utoto 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Setelah menyeret sembilan orang tersangka, penyidik Kejaksaan kembali mendalami kasus ini guna mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kasus ini masih proses dan berjalan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Tugas Utoto kepada Tribun, Selasa (02/01/2018).

Tugas memastikan perkara ini tidak ada keterlibatan pejabat pemerintahan di Makassar, sebab dana yang dikucurkan merupakan langsung dari pusat kepada setiap koperasi.

Adapun dalam kasus ini telah menyeret sejumlah tersangka bahkan sudah berproses di Pengadilan. Mereka adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Guna, Adil Hands, ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam, Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Arif.

Ketua KSP Duta Mandiri, Andi Mirwan dan Ketua KSP Citra Niaga Muh Iqbal. Kemudian ketua KSP Swadana Gemawan Wibawa, dan Ketua KSP Arta Niaga, Suryadi.

Ketua KSP Multi Guna, Adil Hands diidikasikan merugikan uang negara senilai Rp 5 miliyar. Ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam merugikan uang negara senilai Rp 2,6 miliyar.

Sementara Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Arif merugikan uang negara senilai Rp 1,4 M. Ketua KSP Duta Mandiri, Andi Mirwan diindikasi merugikan uang negara senilai Rp 7 Miliyar dan Ketua KSP Citra Niaga Muh Iqbal merugikan uang negara senilai Rp 2,6 miliyar lebih.

Modus korupsi yang dilakukan yakni melakukan penyelewengan dana dengan cara memalsukan rekomendasi dan tanda tangan terkait status koperasi penerima bantuan yang diduga fiktif.

Koperasi juga ditenggarai dipalsukan dengan tujuan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir. Akibat perbuatan itu, dana bergulir yang dikucurkan pemerintah tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan kerugian negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved