Ini Penyebab Jumlah Dapil di Sidrap Tidak Berubah
Jumlah penduduk lebih 300 ribu jiwa sampai 400 ribu jiwa bakal memperoleh alokasi 35 kursi.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Sidrap, tidak terdapat perubahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal tersebut disampaikan Alimuddin Baharuddin dalam rapat kerja penataan dapil, di Aula KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/12/2017).
"Tidak ada perubahan jumlah dapil, karena memang syarat untuk melakukan perubahan dapil tidak terpenuhi," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com.
Berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) pemilu 2019, dari Kementerian Dalam Negeri jumlah penduduk Sidrap 310.493 jiwa.
Baca: Pilcaleg 2019, KPU Soppeng Usul Jadi Lima Dapil
Baca: Demokrat dan Golkar Enrekang Tolak Tambahan Dapil
Jumlah penduduk lebih 300 ribu jiwa sampai 400 ribu jiwa bakal memperoleh alokasi 35 kursi. "Jumlah kursi juga tetap 35 yang terbagi atas empat dapil," ujarnya.
Pada Pileg 2019 mendatang di Sidrap, bakal terbagi empat dapil, yakni Dapil Sidrap 1 (Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng), Dapil Sidrap 2 (Kecamatan Dua Pitue, Pitu Riawa, dan Pitu Riase).
Dapil Sidrap 3 (Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu), dan Dapil 4 (Kecamatan Baranti, Panca Rijang, dan Kulo.
Rapat kerja penataan dapil tersebut turut dihadiri camat se Sidrap, utusan partai politik, LSM, beserta sejumlah undangan.(*)