Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Enrekang Meningkat
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang, Bripka Irwanto dari 13 kasus yang ditangani 2017 ini
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Enrekang terus meningkat tiap tahunnya.
Data yang dihimpun TribunEnrekang.com sepanjang tahun 2017 ini Polres Enrekang menangani total 13 kasus terdiri dari tujuh kasus pencabulan dan enam kasus persetubuhan terhadap anak.
Kasus terbanyak ada di Kecamatan Alla sebanyak lima kasus, selebihnya ada di Maiwa, Malua, Baraka, Enrekang dan kecamatan lainnya.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding tahun 2016 lalu yang hanya delapan kasus, terdiri dari tujuh kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang, Bripka Irwanto dari 13 kasus yang ditangani 2017 ini, 10 kasus sudah jatuh vonis dan tiga kasus masih sedang diproses.
"Jadi 2017, ada 15 tersangkanya terdiri dari usia 14 sampai 18 tahun 11 orang dan usia di atas 18 tahun ada empat orang, yang paling tua itu 50 tahun," kata Bripka Irwanto kepada TribunEnrekang.com, Senin (18/12/2017).
Ia menjelaskan, dari kasus tersebut mayoritas pelakunya adalah tetangga korban, hanya ada satu kasus yang merupakan paman korban sendiri.
Sementara usia seluruh korban berkisar lima sampai 17 tahun, hanya dua korban yang usianya dibawah 10 tahun.
"Faktor utama penyebab mereka melakukan itu karena pengaruh sering menonton film porno lewat Handphone," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pelaku dari kasus pelecehan seksual terhadap anak dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.