Kasus Asusila di Jeneponto Meningkat, Ini Rinciannya
Selain itu, menurut mantan Kapolsek Tamalatea itu, mudahnya masyarakat mengakses konten-konten berbauh pornografi juga
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kasus tindak asusila yang ditangani Polres Jeneponto setahun terakhir mengalami trend peningkatan jika dibandingkan Tahun 2016 silam.
Hal ituu diutarakan Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul yang ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin Kecamatan Binamu, Senin (18/12/2017) Sore.
"Adanya peningatan kasus asusila ini itu dipengaruhi oleh era globalisasi, dimana hampir semua masyarakat kita sudah mudah menggunakan komunikasi via selular maupun online atau medsos," ujar Syahrul.
Selain itu, menurut mantan Kapolsek Tamalatea itu, mudahnya masyarakat mengakses konten-konten berbauh pornografi juga menjadi penyebab meningkatnya tindak asusila.
"Dengan internet, hampir semua masyarakat kita itu mudah mengakses segala sesuatunya, salah satunya itu konten berbauh pornograpi dan porno aksi," ujar Syahrul.
Dirinya pun berharap agar masyarakat, memperkuat karakter kepribadian dan keimanan masing-masing.
"Intinya itu perkuat keimanan kita yang dibangun di lingkungan rumah tangga dan juga perketat pengawasan penggunaan media sosial oleh anak remaja kita," tuturnya.
Berikut data perbandingannya:
Tahun 2016 terdapat 11 kasus, dengan rincian:
- Pemerkosaan, satu kasus.
- Percobaan pemerkosaan, tidak ada.
- Perbuatan cabul, enam kasus.
- Pelecehan seksual, tidak ada.
- Perzinaan, dua kasus.
- Persetubuhan, tidak ada.
- Bawa lari perempuan sebanyak dua kasus.
Tahun 2017 terdapat 19 kasus atau mengalami peningkatan sebanyak 8 kasus, berikut rincinanya:
- Pemerkosaan, tidak ada.
- Percobaan pemerkosaan, tidak ada.
- Perbuatan cabul, 10 kasus.
- Pelecehan seksual, tidak ada.
- Perzinaan, enam kasus.
- Persetubuhan, tiga kasus.
- Bawa lari perempuan tidak ada.
Dar 19 kasus tindak Asusila yang ditangani selama 2017, menurut Syahrul yang juga Kasat Binmas Polres Jeneponto, terjadi hampir di semua kalangan umur.
"Kalau kalangan umurnya hampir semua, dibawa umur, remaja, dewasa hingga yang sudah menikah dan proses hukumnya ada yang berlanjut hingga P21 atau ke meja hijau dan ada juga yang selesaikan secara adat atau kekeluargaan," ungkapnya.