Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocah Korban Pencabulan Ayah Diserahkan ke PPPA Sulsel

JA dicabuli oleh AA sejak berumur 7 tahun dan masih duduk di kelas satu SD hingga berumur 12 tahun.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Kanit PPA Polres Maros, Iptu Kasmawati mengintrogasi korban pencabulan ayah kandung, JA saat berada di rumah pelaku Kelurahan Bontoa, Maros. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maros, melakukan pendampingan terhadap bocah perempuan kelas 6 SD di Maros, JA (12), Senin (18/12/2017).

JA telah melaporkan ayah kandungnya, AA (40) ke Polsek Mandai, lantaran sudah tidak tahan dicabuli selama lima tahun terakhir, Jumat (15/12/2017) lalu.

JA dicabuli oleh AA sejak berumur 7 tahun dan masih duduk di kelas satu SD hingga berumur 12 tahun. Saat ini, korban duduk di kelas enam SD.

Baca: Bejat! Ini 6 Fakta Ayah Tega Cabuli Anak Kandung, No 1 Salahkan Istri No 5 Iming-Iming Ini

Ketua LPA Maros, Tenripada mengatakan, pihaknya telah mendampingi anak yang menjadi korban pencabulan, sejak beberapa hari lalu.

"Kami telah membawa korban ke Tim P2TP2A Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan pelayanan sosial dan penananganan trauma atas kejadian yang dialaminya," katanya.

Tenri mengecam dan berharap pelaku dapat dihukum dengan hukuman maksimal. Jika tidak, maka kemungkinan akan masih ada kasus lain.

Baca: Dicabuli Ayah Kandung, JA Lapor Nenek, Tapi Justru Direspon Begini

LPA saat ini berupaya mencari ibu kandung korban yang saat ini sedang berada di Kota Ambon.

"Semoga tahun 2018 mendatang peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Kami akan melakukan upaya preventif untuk memaksimlkan pencegahan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved