Korupsi Dana Desa, Kades Bontoloe Takalar Bersama Anaknya Ditahan
Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana desa pada tahun 2015 yang lalu.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Kepala Desa Bontoloe Abd. Rajab Daeng Rombo bersama anaknya Abd. Wahid kini harus mendekam di Lapas kelas II B Takalar.
Abd. Rajab Dg Rombo bersama anaknya yang berperan sebagai bendahara desa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Takalar karena melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 98.7 juta.
Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana desa pada tahun 2015 yang lalu.
Dari total Rp 98.7 juta dana desa yang dikorupsi, Kasi Pidsus Kejaksaan Takalar menjelaskan bahwa sebesar Rp 50 juta telah dikembalikan oleh tersangka.
"Sebelum diantar ke Lapas Takalar kedua tersangka punya itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 50 juta yang langsung di setor di Bank BRI melalui rekening titipan kejaksaan Negeri Takalar. Nanti sudah ada putusan dari pengadilan baru uang tersebut di setor ke Kas Negara," Jelas Kasipidsus Kejaksaan Negeri Takalar Zen Hadianto.
Keduanya dibawa ke Lapas kelas II B Takalar kemarin, Jumat (15/12/2017) kemarin usai menjalani pemeriksaan di Kejari Takalar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.
