2 Polisi Pengawal Ini Sama-sama Dapat Sanksi, 1 Kawal Dewi Perssik, Yang Lain Kawal Bandar Narkoba
Sama-sama punya sidejob 'bertugas' mengawal, juga sama-sama mendapat sanksi. Sanksinya yang beda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini kisah dua oknum polisi yang sama-sama mendapat sanksi dari institusinya.
Sama-sama punya sidejob 'bertugas' mengawal, juga sama-sama mendapat sanksi. Sanksinya yang beda.
Polisi pertama adalah polisi yang mengawal mobil artis Dewi Perssik menerobos jalur khusus Transjakarta.
Baca: Tinggalkan Dunia Hiburan, Pelawak Kiwil Jadi Dai. Istri Keduanya Nangis Pas Liat Isi Amplop
Baca: Nestapa Umi Pipik; dari Isu Nikah Siri dan Hamil, Anak Mimpi Ba*, Hingga Foto dan Terpergok Chating
Baca: Digosipkan Mabuk, Akhirnya Ayu Ting Ting Beri Klarifikasi. Baca Juga Pernyataan Raffi Ahmad
Institusi kepolisian menjatuhkan sanksi kepada polisi yang mengawal kendaraan milik penyanyi dangdut itu. Sanksinya turun pangkat menjadi staf biasa alias nonjob.
"Sudah saya (berikan) sanksi, jadi staf sekarang," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2017.
Polisi yang mendapat sanksi itu adalah Brigadir D.
Dia dianggap melanggar prosedur pengawalan karena tidak melapor.
"Anggota tersebut, karena tidak melapor, maka kami berikan tindakan," ujar Halim.
Menurut Halim, Brigadir D bertemu dengan biduan yang biasa disapa Depe itu di jalan.
Saat itu, Dewi dan suaminya, Angga Wijaya, menggunakan Jaguar bernomor polisi B-12-DP. Mereka mengaku tengah membawa orang sakit dan meminta pengawalan.
"Kemudian Depe jalan duluan dan dia di belakang. Ketinggalan," ucapnya.
Halim belum memeriksa ihwal benar atau tidaknya Brigadir D memerintahkan mobil suami Dewi memasuki jalur bus khusus itu.