Kejari Pinrang Ajak 4 Lembaga Ini Teken MoU, Untuk Apa yah?
Penandatanagan MoU itu dalam rangka mengoptimalkan peran kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi terkait.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang meneken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan sejumlah instansi terkait kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU digelar di aula Kantor Kejari, Jl Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (12/12/2017).
Instansi yang digandeng kerja sama adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pinrang, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang,
PT Pegadaian Persero Cabang Pinrang, dan Perum Bulog Kansilog Pinrang.
Penandatanagan MoU itu dalam rangka mengoptimalkan peran kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi terkait.
"Seperti pembelaan, pertimbangan hukum, dan penegakan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsari dalam rilis yang diperoleh TribunPinrang.com, Rabu (13/12/2017).(*)