Terlibat Sindikat Pengedar Uang Palsu, Personel Polres Mamasa Ini Bakal Dipecat
Mashura menambahkan, pihaknya baru mengetahui Andi Aswar, juga nyambi sebagai pengedar uang Palsu setelah Tim Resmob
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Oknum personel Polres Mamasa, Polda Sulawesi Barat, Andi Aswar (25), yang nyambi menjadi sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura, saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, Kamis (7/12/2017).
Mashura mengatakan, Andi Aswar, sudah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian, sebab kata Mashura, Andi Aswar tidak juga memiliki kasus disersi yang membuatnya sudah memenuhi syarat untuk dipecat.
"Pelaku akan kita tindak dengan tegas, bapak Kapolda sudah menyampaikan pelaku akan diproses dengan tegas agar agar masyarakat melihat bahwa siapa pun itu akan diproses dengan tegas," ujar perwira polisi berpangkat dua bungan itu.
"Pelaku sudah pasti dipecat, karena kasus disersi susah memenuhi persyaratan untuk untuk di PTHD, dia sudah berkali kali dipanggil untuk sidang tapi tidak perna hadir memenuhi panggilan," pungkasnya.
Mashura menambahkan, pihaknya baru mengetahui Andi Aswar, juga nyambi sebagai pengedar uang Palsu setelah Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat pengedar uang Palsu di Kabupaten Pinrang, namun usust punya usut pelaku utama adalah Andi Aswar.