Urus Paspor Kini Tak Hanya Dilakukan di Imigrasi, Sekarang Bisa Lewat Kantor Pos, Begini Caranya
Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar bersama PT Pos Indonesia Makassar, telah menandatangani MoU pembayaran dan pengiriman Paspor.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawaruka menyebut pengurusan paspor kini semakin mudah.
Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar bersama PT Pos Indonesia Makassar telah menandatangani MoU pembayaran dan pengiriman Paspor.
"Tentu dengan kerjasama ini, tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor," kata Andi di Kantor Imigrasi Makassar, Rabu (6/12/2017).
Perjanjian kerjasama antara Kantor Pos Indonesia bersama Imigrasi ini merupakan perintah dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk semua Imigrasi di Indonesia.
Kemudahan yang dimaksud adalah, percepatan pengurusan paspor yang sebelumnya harus mengantre, namun dengan ini masyarakat tidak lagi antre.
Lanjut Andi Pallawaruka, melalui kerja sama Kantor Imigrasi dan Pos Indonesia ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Imigrasi untuk mengambil Paspornya.
"Jadi masyarakat tidak perlu datang berkali-kali ke kantor imigrasi, cukup saja satu kali untuk pengambilan foto usai melakukan membayar di kantor pos," jelasnya.
Proses pengurusan Paspor melalui pembayaran Pos, mulai dari membayar di Pos, lalu pengurus Paspor membawa bukti pembayaran itu kepada Imigrasi.
Andi menambahkan, ketika Paspor sudah dibuat. Masyarakat bisa terima llangsung di rumah, tapi ini tergantung dari permintaan masyarakat nanti.
"Masyarakat bisa menerima melalui pengantaran pos, tapi itu melalui surat kuasa karena itu sifatnya opsional jadi tergantung pemohonnya," tambahnya. (*)
