Selama 2017, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Polda Sulsel Didominasi ASN
Selama 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menangani 55 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selama 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menangani 55 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengakui, dari 55 kasus dugaan Tipikor tersebut, ada 47 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini selama 2017, ada 55 kasus dan ada 47 orang itu adalah pegawai negeri sipil tersangka," kata Dicky saat merilis kasus Tipikor di Polda, Rabu (6/12/2017).
Dicky menyebutkan, dari 47 tersangka tersebut, latar belakang pekerjaannya ialah dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Tercatat ada setidaknya 75 persen.
Rinciannya, tiga tersangka adalah Kadis, 19 dari staf dan pegawai dan empat dari Kepala Desa, lima dari Honorer, dan 16 orang atau tersangka dari swasta.
"Jadi dadi kasus-kasus dugaan tipikor itu, sudah ada 43 kasus yang berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan atau P21, dan yang lain maaih lidik," jelas Dicky.
Hadir dalam rilis kasus itu, Direskrimsus, Kombes Yudhiawan, Kasubdit III Tipikor yang sekaligus telah menjadi Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Pandji. (*)