Pilwali Makassar 2018
Ini Membuat Tim DIAmi Pukul Meja dalam Pleno KPU Makassar
Tiba-tiba saksi Danny-Indira pukul meja lalu menunjuk-nunjuk panwas. Dia menantang
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: AS Kambie
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah melaksanakan verifikasi selama tiga hari, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan akhirnya melaksanakan pleno penetapan jumlah dan sebaran dukungan yang disetor pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi), di Maxone Hotel, Jl Taman Makam Pahlawan, Jumat (1/12/2017) malam.
KPU Makassar menetapkan jumlah dan sebaran dukungan pasangan DIAmi telah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke dalam tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual.
Baca: Intip Siraman Thista Nurma Calon Istri Afif Kalla. Semoga Bahagia Seperti Laudya C Bella-Engku Emran
Baca: Akhirnya Terbongkar. Kata Artis Cantik Ini, Bayinya Belum 1 Bulan. Netizen: Kok Dipangku Duduk Ya?
Baca: Heboh Video Panggung 212 Roboh di Monas. Ini Penjelasan Resmi Panitia
Namun ada cerita lain di balik terpenuhinya syarat jumlah dukungan DIAmi ini.
Pleno yang berlangsung hingga tengah malam itu sempat diwarnai perdebatan, bahkan saling memaki antara tim LO pasangan DIAmi dengan Panwaslu Kota Makassar.
Asal musababnya adalah sebuah kantong kresek berwarna merah yang berisi ratusan dukungan untuk pasangan DIAmi dari Kecamatan Manggala.
Usai pleno, LO DIAmi mempertanyakan ke KPU alasan kantong kresek tersebut tidak diverifikasi.
Ketua KPU Makassar, Syarief Amir mengatakan kresek tersebut tidak diverifikasi karena mengikuti rekomendasi dari Panwaslu Kota Makassar.
"Kita sepakati kantong merah itu diterima bersyarat. Kami terima rekomendasi dari panwas untuk tidak membuka. Kami patuh pada rekomendasi yang ada," tutur Syarief.
LO DIAmi yang diwakili Abdul Haris Awi lalu mengalihkan pertanyaannya ke anggota panwaslu yang saat itu turut hadir dan diwakili oleh Mutmainnah.
Ia mepertanyakan alasan panwaslu melarang kresek merah tersebut dibuka untuk diverifikasi.
Mutmainnah angkat bicara. Ia mengatakan, panwaslu meminta kresek tersebut tidak diverifikasi karena dimasukkan ke KPU melebihi batas waktu yang ditentukan.
Ia meyakini kantong dukungan itu disetor ke KPU pada pukul 00.04 WITA, tanggal 30 November yang artinya melewati empat menit dari deadline penyetoran dukungan yakni tanggal 29 November paling lambat pukul 24.00 WITA.