Bolehkah Mendidik dengan Memukul? Ini Penjelasan Ketua MUI Pinrang
Guru yang memukul siswa dengan dasar pembinaan itu sah-sah saja. Asalkan tak dilakukan berlebihan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang, AGH Yunus Samad turut menyayangkan adanya orangtua peserta didik yang mempolisikan guru hanya gara-gara mencubit siswinya.
Peristiwa itu menimpa Mala Yanti, salah seorang Guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMAN 3 Wajo.
Menurut Yunus, guru yang memukul siswa dengan dasar pembinaan itu sah-sah saja. Asalkan tak dilakukan berlebihan.
"Kalau bahasanya para ulama, memukullah dengan tanpa menyakiti. Dalam artian, berniat mendidik," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Jumat (1/12/2017).
Baca: Siswi Polisikan Guru SMAN 3 Wajo karena Dicubit, Polres Wajo Upayakan Jalur Mediasi
Baca: Ketua PGRI Enrekang Sesalkan Kejadian yang Menimpa Guru SMAN 3 Wajo
Yunus menyebutkan, dalil tentang dibolehkannya memukul dengan niat memberikan pendidikan itu termaktub dalam hadits yang pernah didengungkan Rasulullah SAW.
Seperti anjuran Rasul membolehkan orangtua memukul anaknya, jika tak menjalankan salat saat sudah berusia 10 tahun.
"Itu kan bagian dari gambaran bahwa memukul dengan niat membimbing itu bisa saja. Lagi-lagi, harus tetap pada koridor yang wajar," tuturnya.
Pimpinan Pondok Pesantren DDI Lerang-lerang Pinrang ini berharap, peristiwa yang menimpa guru di Wajo bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Sebaiknya dicari solusi yang paling mendamaikan," ujarnya.(*)