Aktivis Sulbar Sorot Kehadiran Kadisdukcapil Polman di Rapat Partai Golkar
Dimana, kata Alling, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, mengatakan PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, POLMAN - Ketua Umum Front Aktivis Indonesia (Fraksi) Sulawesi Barat (Sulbar), Tamrin, menyetor Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Polman, Burhanuddin Notji, yang hadir dalam rapat Partai Golkar Polman.
Saat ditemui TribunSulbar.com, Rabu (29/11/2017), Alling sapaan akrab Tamrin mengatakan, seharusnya seorang Kadisdukcapil tidak terlibat atau ikut serta dalam kegiatan Partai Politik sebab jelas melanggar undang-undang tentang disiplin ASN.
Dimana, kata Alling, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, mengatakan PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Kemudian Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menjelaskan, meski belum jelas status kehadiran Kadisdukcapil Polman pada rapat Golkar, namun menurutnya secara etika itu sangat tidak dibenarkan.
"Seharusnya Kadisdukcapil menempatkan diri sebagai birokrasi yang menjaga amanah pemerintahan yang propfesional di Polewali Mandar, kalau mau jadi politisi harusnya dia mundur dari PNS," katanya.
"Saya dapat kabar katanya kehadirannya karena ada undangan dari partai tersebut, kalau itu benar maka patut juga dipertanyakan kenapa partai mengundang dirapat internal partai seorang ASN? kalau karena alasan mau pensiun, iya tunggu saja kapan pensiunnya baru aktif," ujarnya.
Lanjut Alling, seharus dia memberikan contoh atau menjadi ASN teladan, apalagi seorang Kadis, bagaimana mau dipercaya jadi Caleg kalau demikian, jadi ASN saja tak amanah.