Terlibat Proyek Kereta Api, Pangdam XIV Agus Sebut Letkol Dwi Joko Lakukan 'Pemberontakan'
Menurut Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, mengaku Letkol Dwi Joko Siswanto telah lakukan Insubordinasi sebagai seorang prajurit.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Danyon Zipur 8/SMG, Letkol Dwi Joko Siswanto, dianggap telah melakukan pelanggaran besar sebagai prajurit TNI.
Menurut Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, mengaku Letkol Dwi Joko Siswanto telah lakukan Insubordinasi sebagai seorang prajurit.
Baca: Wow! Sebelum Nikah dengan Faisal Harris Lalu Punya Madu Jennifer Dunn, Ternyata Ini Kerja Sarita
Baca: Dibongkar Sarita Abdul Mukti, Akhirnya Terkuak Siapa Ayah Anak Perempuan Jennifer Dunn
Baca: Ada Yang Tanyakan Agama Deisti Astriani Tagor, Foto Ini Jawaban Keyakinan Istri Setya Novanto
Dikutip dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Insubordinasi adalah, perlawanan, dan atau pemberontakan terhadap atasan dalam hubungan dinas.
"Pelanggarannya itu berat kalau sudah insubordinasi dan itu berat dalam TNI," ungkap Agus di Kodam XIV Hasanuddin Jl Urip Sumoharjo, Sabtu (25/11/2017).
Letkol Dwi Joko Siswanto, disebutkan lakukan perlawanan terhadap atasan. Dia diketahui mengerahkan beberapa prajurit TNI untuk proyek nasional.
Proyek nasional yang dimaksud ialah, pengerjaan Blasting atau pengeboman bukit di Kabupaten Barru, untuk proyek Kereta Api Sulsel, yakni proyek Jokowi.

Lanjut Mayjen Agus SB, tentunya itu berat karena melawan perintah atasan, karena Letkol Dwi Joko tidak laporkan pengejaan tersebut terhadap atasan.
"Juga menyalahgunakan kewenangan, dia (Letkol Dwi Joko) diduga memakai peralatan perang milik militer tanpa seizin atasan," ungkap Agus SB.
Saat ini, Letkol Dwi Joko masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin. Proses pemberkasan melalui keterangan dari para saksi, dalam hal ini prajurit Zipur.
Mayjen Agus menerangkan, jika Joko hanya langgar kode etik, maka disidang lewat sidang disiplin.
Tapi kalau ke arah pidana, maka proses pengadilan umum.