Terlibat Proyek Kereta Api, Pangdam XIV Agus Sebut Letkol Dwi Joko Lakukan 'Pemberontakan'
Menurut Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, mengaku Letkol Dwi Joko Siswanto telah lakukan Insubordinasi sebagai seorang prajurit.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
"Nah kalau diduga pidana, maka POM dalam hal ini dilakukan pemberkasan, dan lalu dilimpahkan ke pengadilan, jadi nanti tinggal putusan hakim," jelasnya.
Agus menambahkan, dalam kasus ini hanya Letkol Dwi Joko Siswanto yang disebut sebagai pelaku utama. Karena dia menggunakan kewenangan.
Panglima Marah Besar
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Agus SB marah, setelah tahu Danyon Zipur 8, Letkol Dwi Joko Siswanto melakukan kerjasama ilegal dengan perusahan pada Proyek Kereta Api, Barru dan Parepare.
Kerjasama diduga ilegal itu, dilakukan Danyon Zipur 8 dengan dua perusahaan pemenang pengerjaan Blasting atau pemecahan bukit, yakni PT Dwi Farita Fajar Karisma dan Irian Putra Persada.
Panglima Kodam XIV, Mayjen Agus SB mengaku, dia kaget setelah ada laporan yang menyebutkan Danyon Zipur terlibat dalam proyek Blasting atau peledakan bukit sebanyak kurang lebih 700 meter.
"Laporan itu sejak diresmikan lokomotif kereta api beberapa waktu lalu di barru, disitu saya kaget, kok ada prajurit punya wewenang diluar dari saya," kata Agus di Makodam XIV, Selasa (21/11/2017).
Lanjut Agus SB, akhirnya dia telusurin laporan soal adanya Blasting disetujui oleh Danyon Zipur.
Ternyata memang laporan itu ada kesalahan prosedur, karena tidak ada perintah dari atasan.
"Akhirnya sekarang danyon zipur dan beberapa anggota sudah ditahan di markas Pomdam Hasanuddin, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku" lanjut Agus SB.
Diketahui, Pimpro proyek percepatan pembangunan Rel Kereta Api Barru-Parepare, Henrik mendatangi Komandan Zipur, wakili dua perusahaan pemenang untuk pengerjaan Blasting, peledakan gunung.
Informasi dihimpun, pendekatan itu dilakukan karena dinilai Yon Zipur bisa mengerjakan dengan cepat dan lebih murah. Usai sepakat, masuklah dana ke rekening Danyon Zipur, senilai Rp 10 milyar.
Mayjen Agus SB menjelaskan, hal ini dilakukan diluar dari perintah atasannya Danyon Zipur.
Maka disebut sebagai kerjasama yang salah, makanya Danyon Zipur saat ini masih ditahan, Pomdam.
"Saya katakan itu pelanggaran, karena apa yang dilakukan dan tidak dilakukan, panglima harus tahu. Dia melakukan itu kerjasama diluar ketentuan, itu sudah pasti kesalahan fatal," jelas Agus SB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/makassar_20171125_172848.jpg)