Dinilai Langgar Aturan, Ini Penjelasan Pansel Calon Sekda Sinjai
Semua tahapan seleksi JPT berdasarkan UU ASN dan PP 11 tahun 2017) dan telah Kita konsultasikan dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI--- Pihak panitia Panitia Seleksi (Pansel) di Kabupaten Sinjai memberikan klarifikasi setelah disoroti sejumlah kelompok aktivis di Sinjai soal penerimaan calon Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sinjai saat ini.
Menurut Ketua Badan Kepegawaian Kepelatihan dan Diklat Daerah (BKKDD) Sinjai Khaerani yang juga sebagai panitia seleksi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap aturan
"Semua tahapan seleksi JPT berdasarkan UU ASN dan PP 11 tahun 2017) dan telah Kita konsultasikan dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berwenang dalam pengasuh pelksanaan seleksi," kata Khaerani, Minggu (19/11/2017).
Dia menjelaskan bahwa saat ini sedang memasuki tahap seleksi wawancara di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Makassar.
Sebelumnya sudah melewati tahapan seleksi berkas dan tes kesehatan di Sinjai.
Jika tidak ada aral yang melintang maka akhir November sudah ada pengumuman yang lulus calon Sekkab. Dan selanjutnya hasil uji kompetensi tersebut masih harus divalidasi oleh LAN di Bandung.
Saat ini ada empat calon Sekretaris Kabupaten yang sedang mengikuti seleksi. Diantaranya Plt Sekkab Sinjai Akbar, Kadis BPAKD Ratnawati Arief, Kadis Perhubungan Sinjai Firdaus, dan Muh.Irvan sebagai Staf Ahli Bupati Sinjai.
Sebelumnya aktivis Kopel Sinjai Awaluddin menyoroti soal tahapan seleksi Sekkab.
Ia berpendapat bahwa penerimaan calon Sekkab dinilai cacat hukum karena dari empat calon tidak ada yang memenuhi persyaratan jika berdasar pada aturan yang sesungguhnya. (*)