Setya Novanto Hilang Saat Didatangi Rumahnya, Pengacaranya Malah Ancam Buka Borok KPK. Ini Buktinya
Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
TRIBUN-TIMUR.COM-Julukan licin seperti belut, nampaknya wajar disematkan kepada sosok yang satu ini.
Sulit ditangkap meski sudah ada bukti dan hal yang menguatkan.
Hal ini sepertinya berlaku untuk Setya Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.
"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.
Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa Hukum Novanto Fredrich Yunadi, mengatakan akan mengungkap kekurangan KPK selama ini.
Baca: VIDEO: Begini Penampilan Akustik Band SMAN 1 Pinrang di Festival Pelajar Sulsel
Baca: Toraja Utara Jadi Tuan Rumah Lovely Desember 2017, Ini Agendanya
Baca: Anchor Food Professionals Buka Peluang di Makassar, Gelar Workshop Kuliner
Hal itu dikatakan olehnya usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPR, Setya Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham dan petinggi Golkar lainnya, di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).
"Lihat saja ini, saya punya bukti akan bongkar borok KPK. Pelan-pelan. Ini baru ronde pertama. Masih ada ronde selanjutnya," kata dia seraya jari telunjuknya menunjuk.
Fredrich menjelaskan selama ini, apa yang dilakukan oleh KPK adalah alasan untuk tidak datang memenuhi panggilan Pansus angket DPR.