Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
3 Terdakwa Korupsi Sewa Lahan Buloa Disidang Lagi, Begini Kesaksiannya
Di ruang persidangan nampak terdakwa Jayanti mulai lebih awal dimintai keteranganya oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis(16/11/2017).
Ketiga terdakwa, Asisten 1 Bidang Pemkot Makassar, M Sabri dan dua warga, Rusdin serta Jayanti didudukan dalam kursi pesakitan untuk saling bersaksi atas kasus itu.
Pantauan Tribun, di ruang persidangan nampak terdakwa Jayanti mulai lebih awal dimintai keteranganya oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan Hakim, Jayanti mengatakan mulai menggarap lahan di Kelurahan Buloa sejak 2001.
Ia menyewakan lahan garapan itu atas permintaan dari PT PP untuk pembangunan Makassar New Port. "PT PP yang datang meminta menyewa," ujarnya. (*)