Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penahanan 6 Tersangka Judi di Polres Luwu Utara Ditangguhkan

Diberitakan sebelumnya, tujuh warga Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, digerebek ketika tengah

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Tujuh warga Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), digerebek ketika tengah bermain judi kartu jenis song, Sabtu (28/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Enam orang tahanan judi song yang diamankan di Desa Kalotok beberapa waktu lalu sudah keluar dari tahanan Polres Luwu Utara.

Polres Luwu Utara menangguhkan penahanan Lisman, Andri, Gustiana, Jamal, Mariana, dan Abdi setelah dijamin keluarganya.

"Walau ada penangguhan tahanan, kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M Tanding, Senin (13/11/2017).

Diberitakan sebelumnya, tujuh warga Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, digerebek ketika tengah bermain judi song, Sabtu (28/10/2017).

Mereka adalah Lisman, Andri, Ikram, Gustiana, Jamal, Mariana, dan Abdi. Ditangkap ketika tengah asyik main judi di rumah Jamal.

Ketujuh orang itu ditangkap dalam Operasi Pekat Lipu 2017.

"Khusus Ikram tidak ada penangguhan karena membawa Narkoba ketika penangkapan," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved