Penahanan 6 Tersangka Judi di Polres Luwu Utara Ditangguhkan
Diberitakan sebelumnya, tujuh warga Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, digerebek ketika tengah
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Enam orang tahanan judi song yang diamankan di Desa Kalotok beberapa waktu lalu sudah keluar dari tahanan Polres Luwu Utara.
Polres Luwu Utara menangguhkan penahanan Lisman, Andri, Gustiana, Jamal, Mariana, dan Abdi setelah dijamin keluarganya.
"Walau ada penangguhan tahanan, kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M Tanding, Senin (13/11/2017).
Diberitakan sebelumnya, tujuh warga Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, digerebek ketika tengah bermain judi song, Sabtu (28/10/2017).
Mereka adalah Lisman, Andri, Ikram, Gustiana, Jamal, Mariana, dan Abdi. Ditangkap ketika tengah asyik main judi di rumah Jamal.
Ketujuh orang itu ditangkap dalam Operasi Pekat Lipu 2017.
"Khusus Ikram tidak ada penangguhan karena membawa Narkoba ketika penangkapan," katanya.