DPRD Luwu Utara Godok Ranperda Sagu, Ini Tujuannya
Ranperda itu didorong DPRD Luwu Utara untuk melindungi keberadaan tanaman sagu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Ranperda Inisiatif tentang Pelestarian Budidaya dan Pengelolaan Tanaman Sagu, Senin (13/11/2017).
Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus menyerahkan draf Ranperda ke Asisten III Pemkab Luwu Utara M Kasrum untuk selanjutnya dibahas bersama.
Anggota DPRD Luwu Utara Abd Muis mengatakan, Ranperda ini didorong untuk melindungi keberadaan tanaman sagu.
"Supaya ke depan sagu di Luwu Utara tidak punah," kata Muis.
Baca: Begini Cara DPRD Luwu Utara Lestarikan Budidaya Tanaman Sagu
Tepung sagu merupakan bahan dasar sejumlah makanan khas Luwu Utara, seperti Pugalu (Kapurung), Dange, hingga Bagea.
Luas areal tanaman sagu di Luwu Utara mencapai 1.758 hektar pada tahun 2015.
Terdiri dari 1.016 hektar tanaman belum menghasilkan, 740 tanaman menghasilkan, dan 2 hektar tanaman tua.
Produksi sagu di Luwu Utara pada tahun 2015 mencapai 1.388 ton tepung sagu.
Baca: Mahasiswa Sorong Belajar Budidaya Sagu di Pengkajoan Luwu Utara
Sagu merupakan tanaman perkebunan unggulan ke tujuh di Luwu Utara.
Meski demikian nilai ekonomis tanaman sagu sangat rendah.(*)
