Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buron Enam Tahun, Pelaku Penikaman di Masalle Dibekuk Resmob Polres Enrekang

OG adalah pelaku penikaman terhadap seorang korban bernama Sada di Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, November 2011.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
muh asiz albar/tribunenrekang.com
Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menangkap seorang buronan pelaku penganiayaan berat berinisial Og (35). 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, MASALLE- Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menangkap buronan pelaku penganiayaan berat berinisial OG (35).

OG adalah pelaku penikaman terhadap seorang korban bernama Sada di Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, November 2011.

Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi incaran Polres Enrekang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Abd Haris Nicholaus, penangkapan terhadap Og tidak direncanakan.

Baca: Gegara Bersenggolan, Remaja Enrekang Ini Nekat Tikam Rekannya

Pasalnya, polisi mengejar pelaku penikaman berinisial AM (21) di Desa Mundan, Kecamatan Masalle.

"Jadi kami ke rumah AM tapi kami tak temukan, saat hendak pulang kami dapat informasi dari warga bahwa ayah dari AM, OG, juga adalah buronan pelaku penikaman 2011 lalu, sehingga akhirnya kami tangkap," kata AKP Abdul Haris kepada TribunEnrekang.com, Senin (13/11/2017).

OG melarikan diri ke Malaysia usai menikam Sada pada tahun 2011.

"Jadi si OG ini, 2011 telah lakukan penikaman terhadap korban Sada hanya karena permasalahan ayam, lalu buron enam tahun ke Malaysia dan akhirnya Ia kembali ke sini 2017, lalu kami tangkap," ujar Abdul Haris.

Saat ini OG ditahab di Mapolres Enrekang dan diancam hukuman lima tahun penjara terkait pidana penganiayaan berat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved