Sudah Satu Tahun Lebih, Terdakwa Penganiaya Mahasiswi Kedokteran Berkeliaran, Ada Apa?
Menurut Salahuddin saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan perbuatan terdakwa adalah saksi ahli dari Unhas.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sudah satu setengah tahun berjalan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI, Rezky.
Namun sayang, ketiga mahasiswa yang ditetapkan sebagai terdakwa belum ditahan.
Mereka masih bebas berkeliaran, kendati sudah memasuki tahap persidangan.
"Setahu saya kasus itu perkara itu sudah memasuki tahap persidangan. Kalau ngak salah agendanya mendengarkan keterangan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar; Salahuddin.
Menurut Salahuddin saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan perbuatan terdakwa adalah saksi ahli dari Unhas.
Diketahui pada kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni HJ (21), SF (19) dan WR (21).
Seluruhnya adalah panitia pelatihan tanggap bencana medis Tim Bantuan Medis (TBM) Fakultas Kedokteran UMI.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.