Kejari Parepare Terima SPDP Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare sudah terima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oknum Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parepare
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare sudah terima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oknum Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parepare, Brigpol Hasbullah.
"Kami sudah terima SPDP tersangka sabu 5 kg ini,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti, Minggu (5/11/2017).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Muh Idil menuturkan, SPDP kasus sabu 5 kg ini sebanyak dua tersangka yakni Rusman (terduga) kurir dan oknum polisi Polres Parepare.
"SPDP-nya dua orang tersangka,"tuturnya.
Kasus tersebut bermula saat polisi menggagalkan masuknya sabu seberat 5 kg melalui Pelabuhan Nusantara Parepare pada 13 Oktober 2017 lalu.
Saat itu, pasangan suami istri ikut diamankan. Setelah ditelusuri, sabu tersebut merupakan pesanan salah satu narapidana di Sidrap, Sunre alias Arianto.
Barang ini sendiri dipesan Napi Rutan Sidrap, Sunre dan dijemput Rusman di Tarakan. Sementara bertindak sebagai penyambung antara Sunre dan Rusman yakni Brigpol Hasbullah.
Saat dikonfirmasi terkait status pemesan sabu 5 kg atas nama Sunre alias Arianto yang merupakan Napi Rutan Sidrap, Idil mengaku belum ada.(*)