Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dapat Rp 200 Juta dari Pajak Rokok, Setda Hukum Pinrang Lakukan Ini

Ia menyebutkan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang turut mendapat anggaran bagi hasil dari pajak rokok

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
hery/tribunpinrang.com
Setda Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak Rokok Tahun 2017 di SMKN 3 Pinrang, Jl Poros Pinrang -Parepare, Kecamatan Mattiro Bulu, Jumat (3/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Setda Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak Rokok Tahun 2017 di SMKN 3 Pinrang, Jl Poros Pinrang -Parepare, Kecamatan Mattiro Bulu, Jumat (3/11/2017).

Kegiatan yang dihadiri ratusan siswa itu merupakan delegasi dari dua kecamatan yang ada di Pinrang.

"Yaitu Kecamatan Mattiro Bulu dan Suppa. Peserta meliputi siswa SMP dan SMA se-derajat," tutur Kasubag Perundang-undangan Setda Pinrang Muh Safri.

Ia menyebutkan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang turut mendapat anggaran bagi hasil dari pajak rokok, sebesar Rp 8,26 M.

Anggaran miliyaran itu dibagi
ke sejumlah SKPD Pinrang. Di antaranya Dinas Kesehatan, Bappeda, Satpol-PP, Rumah Sakit, dan Bagian Hukum Setda Pinrang.

"Khusus untuk Setda Hukum Pinrang, lanjutnya, hanya memperoleh anggaran Rp 200 juta dari Rp 8,26 M itu. Anggaran itulah yang digunakan untuk menggelar kegiatan sosialisasi di sejumlah sekolah," ucap Safri.

Ia menambahkan, Pinrang memperoleh anggaran bagi hasil itu lantaran masuk dalam kategori Kabupaten yang bukan penghasil tembakau.

"Jadi daerah yang masuk kategori penghasil tembakau tentu tak kecipratan dana itu," ucap Safri.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved