Kades Pesisir Selayar Diwajibkan Buat Kawasan Konservasi Laut
Kawasan konservasi adalah Daerah Perlindungan Laut (DPL) dan pengelolaan kawasan terumbu karang dan biota laut lainnya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR-- Ketua Assosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang juga Bupati Kepulauan Selayar, Muh Basli Ali meminta para kepala desa yang memiliki wilayah pesisir pantai untuk menyiapkan anggaran pokok pada APBD desanya.
Tujuannya kata Basli Ali yakni guna pembuatan kawasan konservasi perlindungan laut demi kelangsungan ketersediaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan sehingga dapat dinikmati oleh anak cucu kita dimasa datang. Ini wajib dilaksanakan bagi desa yang berada di wilayah pesisir.
Kawasan konservasi lanjut Basli Ali adalah Daerah Perlindungan Laut (DPL) dan pengelolaan kawasan terumbu karang dan biota laut lainnya.
Salah satu tujuannya adalah untuk melestarikan wilayah pesisir dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan sifat dan fungsi ekologi sumber daya pesisir demi kemaslahatan masyarakat yang ada didesanya kedepan.
Hal itu sesuai pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaaan terumbu karang. " Ini mesti dimaksimalkan apalagi sudah ada himbauan secara resmi yang bertujuan memikirkan kelangsungan ketersediaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan pengelolaan kawasan konservasi di setiap wilayah desa pesisir didaerah ini," kata Basli, Kamis (2/11/2107).
Penegasan ini juga disampaikan oleh Bupati Kepulauan Selayar saat melakukan kunjungan kerja ke lima wilayah kecamatan Kepulauan. Yang meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Pasimarannu, Pasilambena dan Taka Bonerate yang berlangsung dari Kamis - Senin 26 hingga 30 Oktober lalu. (*)