Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM? Tenang, Ini 3 Cara Agar Langsung Berhasil, Nomor 2 Dijamin
Saat ini para pengguna telepon seluler di Indonesia diharuskan melakukan registrasi ulang kartu SIM-nya jika menggunakan jenis prabayar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini para pengguna telepon seluler di Indonesia diharuskan melakukan registrasi ulang kartu SIM-nya jika menggunakan jenis prabayar.
Registrasi ulang mulai bisa dilakukan sejak Selasa (31/10/2017) hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Pelanggan baru Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan SmartFren bisa registrasi dengan kirim SMS ke 4444.
Bagi pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sementara pelanggan baru XL bisa mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Baca: Waspada! Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar, No 2 Jangan Dibocorkan
Baca: Roro Fitria Artis Kaya Raya, tapi Ini Kerjaan Calon Suaminya Hingga Pernah Bikin Masalah Besar
Baca: Tak Bersuami, tapi Harta dan Duitnya Melimpah, Ini 7 Pabrik Uang Roro Fitria, No 6 Bikin Merinding
Sedangkan bagi pengguna baru Tri, Indosat, dan Smartfren, registrasi bisa mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Jika kamu pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau SmartFren, kamu bisa registrasi ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Lalu bagaimana jika cara tersebut gagal?
Ada 3 cara bisa dipilih 1 di antaranya:
1. Silakan ulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
2. Silakan datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.
3. Sebanyak 5 operator seluler membuka saluran pendafataran melalui laman resmi mereka.