Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada! Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar, No 2 Jangan Dibocorkan

Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2017).

Jika tidak melakukan registrasi hari ini, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.

Pesan tersebut mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca: Mudah Kok, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren

Baca: Mulai Lusa, Polisi Sweeping Besar-besaran atau Operasi Zebra se-Indonesia, Inilah Pengendara Diincar

Ada pula pesan mengatakan jika saat registrasi, harus memasukkan nama ibu kandung, seperti saat membuka rekening atau registrasi lainnya.

Betulkah demikian?

1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober

Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.

Pasalnya, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut.

Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.  

Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.

Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved