Tak Mau Disemprit Pak Polisi! Perhatikan 16 Aturan Saat Operasi Zebra 2017. Nomor 3 Dendanya Wow
Peraturan ini harus dicermati jika tak mau disemprit atau kena tindak pelanggaran (Tilang) ketika berkendara.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada Januari 2010 lalu, Undang Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 efektif berlaku secara nasional. UU yang diketok pemerintah ini menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992.
Peraturan yang ada dalam UU NO 22 / 2009 inilah yang akan dipakai Ditlantas Polda Sulsel saat melakukan Operasi Zebra 2017 secara serentak di wilayah hukum atau yurisdiksi Sulawesi Selatan, Rabu, 1 November 2017 ini.

Peraturan ini harus dicermati jika tak mau disemprit atau kena tindak pelanggaran (Tilang) ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit pengguna jalan yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini.
Baca: Awas! Mulai Pukul 08.00 Wita, Polda Gelar Operasi Zebra 2017. Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda
Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).
Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya kartu SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara.

Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
4. Konsentrasi dalam Berkendara