Pelajar Enrekang Tewas Ditabrak Mobil Plat Merah, Polisi Salahkan Orangtua Korban
Dengan mobil Toyota Hilux berpelat merah nomor polisi DD 8059 AD yang dikemudikan oleh Ahmad Farumbian (57).
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kecelakaan maut terjadi di Jl Poros Enrekang-Makassar KM 17, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Senin (30/10/2017).
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda Scopy nomor polisi DP 2277 RG yang dikendarai oleh pelajar SMK PGRI Enrekang, Ayyul Saputra (18).
Dengan mobil Toyota Hilux berpelat merah nomor polisi DD 8059 AD yang dikemudikan oleh Ahmad Farumbian (57).
Kejadian tersebut bermula, saat mobil Toyota yang melaju dari arah Enrekang menuju Makassar menabrak sepeda motor yang melaju kencang dari arah berlawanan.
Sehingga sepeda motor hilang keseimbangan dan tak mampu dikendalikan korban hingga terjatuh, terseret di tikungan tajam.
Akibatnya, pengendara sepeda motor Ayyul Saputra (18), tewas di tempat sementara pengemudi mobil telah diamankan di Poslantas Enrekang untuk dimintai keterangan.
Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP I Made Untung, mengingatkan orangtua agar melarang anaknya mengendarai kendaraan jika belum memenuhi persyaratan.
"Orangtua harus lakukan pengawasan pada anaknya, jangan biarkan anak kita jadi korban di jalanan," kata I Made Untung kepada TribunEnrekang.com.
Saat ini barang bukti kendaraan sepeda motor maupun mobil telah diamankan di Poslantas Enrekang.