Pemkab dan DPRD Luwu Timur Setujui Dua Ranperda Ini
Thorig Husler dan Ketua DPRD Amran Syam menandatangani persetujuan bersama dua Ranpersa pada sidang Paripurna.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Luwu Timur sudah sepakat menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (27/10/2017).
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan menjadi perda.
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Ketua DPRD Amran Syam menandatangani persetujuan bersama dua Ranpersa pada sidang Paripurna.
Baca: Bupati Bone Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Ke DPRD Bone
"Saya mohon dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama Pemkab mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh elemen masyarakat," kata Husler dalam rilisnya ke TribunLutim.com.
Husler mengatakan perubahan atas Perda nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang dan perlu dilakukan penyesuaian.
Baca: Tak Diperhatikan Pemkab, Penyandang Disabilitas Pinrang Susun Ranperda
Sementara perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-IX/2011 yang menghapus objek jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam pasal 42 ayat (2) huruf g dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain dua Ranperda itu, dua produk hukum dari inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang etika pemerintahan dan Ranperda tentang pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Luwu Timur mengalami penangguhan karena masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.(*)