Tak Diperhatikan Pemkab, Penyandang Disabilitas Pinrang Susun Ranperda
"PPDI sudah 20 tahun di Pinrang, tak pernah sama sekali dilirik pemerintah, apalagi diberdayakan," tuturya.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasrul
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Pinrang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk kaum Disabilitas di Bumi Lasinrang.
Ranperda itu secara umum berisikan tentang pemberdayaan atau pemberian ruang dan akses bagi masyarakat Disabilitas.
Pengurus PPDI Pinrang Aidil Mustain mengatakan, selama ini pihaknya tak pernah mendapat perhatian oleh pemerintah.
Baca: Bukan di Pinrang, di Kabupaten Ini PS Toraja Utara Akan Mengikuti Babak 8 Besar
"PPDI sudah 20 tahun di Pinrang, tak pernah sama sekali dilirik pemerintah, apalagi diberdayakan," tuturya saat ditemui TribunPinrang.com, Rabu (23/8/2017).
Seyogyanya, kata Aidil, pemerintah harus memposisikan penyandang disabilitas setara dengan warga pada umumnya.
"Harusnya begitu, karena kami bagian dari elemen Kabupaten Pinrang. Apalagi, ada UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang menyebutkan bahwa setiap disabilitas wajib diberikan akses oleh pemerintah," pungkasnya.
Baca: VIDEO: Ini Wajah 10 Pelaku Judi Sabung Ayam yang Dibekuk Polres Pinrang
Saat ini, lanjut Aidil, sudah ada beberapa daerah yang telah mensahkan Ranperda Disabilitas. Seperti Bone dan Wajo.
"Kami akan segera hearing ke pemkab soal Ranperda ini, semoga segera disahkan," pungkasnya.(*)